Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian disusun dalam bentuk kumpulan slot.
(2) Slot sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan rencana/program perjalanan kereta api yang dituangkan dalam bentuk garis pada Gapeka.
(3) Rencana/program perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mempertimbangkan kapasitas jalur kereta api.
(4) Penyelenggaraan sarana dapat mengisi slot yang tersedia atau dapat mengajukan slot baru.
(5) Slot baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diberikan jika kapasitasnya masih tersedia atau dapat berupa penggeseran slot.
Koreksi Anda
