Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2) Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersial terdiri atas:
a. angkutan pelayanan kelas non-ekonomi; dan
b. angkutan pelayanan kelas ekonomi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan:
a. kewajiban pelayanan publik; atau
b. angkutan perintis perkeretaapian.
Koreksi Anda
