Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2) Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersial terdiri atas: a. angkutan pelayanan kelas non-ekonomi; dan b. angkutan pelayanan kelas ekonomi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: a. kewajiban pelayanan publik; atau b. angkutan perintis perkeretaapian.
Koreksi Anda