Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian.
(2) Pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pelayanan angkutan orang; dan
b. pelayanan angkutan barang.
Koreksi Anda
