Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini berlaku, semua lintas pelayanan perkeretaapian yang ada saat ini harus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
(2) Lintas pelayanan perkeretaapian yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan tetap berlaku selama tidak bertentangan.
Koreksi Anda
