Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Lintas pelayanan perkeretaapian yang telah ditetapkan,dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya setiap 1 (satu) tahun sekali atau jika diperlukan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kondisi dan kinerja lintas pelayanan perkeretaapian.
(3) Pemantauan dan evaluasi paling sedikit meliputi:
a. kapasitas, frekuensi, dan headway;
b. kereta api yang melintas (kereta api yang menjalani lintas pelayanan dan kereta api yang lintas pelayanannya berhimpit);
c. nama-nama kereta api (sifat dan jenis pelayanan dan jenis angkutan);
d. nama badan usaha sarana perkeretaapian yang menyelenggarakan; dan
e. perubahan-perubahan yang terjadi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan penetapan lintas pelayanan.
Koreksi Anda
