Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Bentuk surat permohonan penetapan lintas pelayanan perkeretaapian, surat penetapan lintas pelayanan perkeretaapian, dan surat penolakan permohonan penetapan lintas pelayanan perkeretaapian sebagaimana Contoh 1, Contoh 2, dan Contoh 3 dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
