Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lintas pelayanan perkeretaapian yang sudah ditetapkan tidak menjadi milik badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang mengajukan permohonan.
Koreksi Anda