Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Lintas pelayanan perkeretaapian yang sudah ditetapkan tidak menjadi milik badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang mengajukan permohonan.
Koreksi Anda
