Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Atas dasar permohonan penetapan lintas pelayanan perkeretaapian baru, Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan secara lengkap dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 13 dan memperhatikan pertimbangan dari badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya paling lama 14 (empat belas) hari kerja MENETAPKAN lintas pelayanan perkeretaapian atau menolak penetapan lintas pelayanan perkeretaapian disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
