Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum mengajukan permohonan penetapan lintas pelayanan perkeretaapian baru kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan menyertakan: a. surat permohonan penetapan lintas pelayanan; b. salinan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapiaan umum; c. dokumen analisis yang memuat: 1) jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat; 2) kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan; 3) keterpaduan intra dan antarmoda transportasi; 4) jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/ stasiun; dan 5) ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda.
Koreksi Anda