Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana perkeretaapian umum mengajukan permohonan penetapan lintas pelayanan perkeretaapian baru kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan menyertakan:
a. surat permohonan penetapan lintas pelayanan;
b. salinan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapiaan umum;
c. dokumen analisis yang memuat:
1) jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
2) kebutuhan jasa angkutan pada lintas pelayanan;
3) keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
4) jarak pusat kegiatan dan pusat logistik terhadap terminal/ stasiun; dan 5) ketersediaan waktu untuk perpindahan intra dan antarmoda.
Koreksi Anda
