Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Lintas pelayanan perkeretaapian dapat ditetapkan oleh:
a. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam rangka pertumbuhan wilayah, meningkatkan aksesibilitas, pemerataan pembangunan; dan/atau
b. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya atas permohonan dari badan usaha penyelenggarasarana perkeretaapian umum.
Koreksi Anda
