Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lintas pelayanan perkeretaapian dapat ditetapkan oleh: a. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam rangka pertumbuhan wilayah, meningkatkan aksesibilitas, pemerataan pembangunan; dan/atau b. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya atas permohonan dari badan usaha penyelenggarasarana perkeretaapian umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Pasal.id