Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENETAPAN JARINGAN PELAYANAN DAN LINTAS PELAYANAN PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi keretaapi.
2. Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kereta api.
3. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
4. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
5. Jaringan pelayanan perkeretaapian adalah gabungan lintas-lintas pelayanan perkeretaapian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Lintas pelayanan perkeretaapian adalah rute perjalanan kereta api pada jaringan jalur kereta api dari stasiun asal ke stasiun tujuan sebagai asal tujuan perjalanan.
7. Pelayanan angkutan perkeretaapian adalah layanan kereta api dalam satu lintas atau beberapa lintas pelayanan perkeretaapian yang dapat berupa bagian jaringan multimoda transportasi.
8. Kapasitas lintas atau kapasitas jalur adalah kemampuan maksimum jalur kereta api yang dapat dilewati kereta api dalam waktu 24 jam atau dalam periode waktu tertentu.
9. Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkeretaapian.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.
Koreksi Anda
