Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Pasal.id