Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan lalu lintas pada marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a berupa perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk harus ditetapkan oleh: a. gubernur untuk jalan provinsi; dan b. bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.
Koreksi Anda