Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Pengaturan lalu lintas pada marka jalan, rambu lalu lintas, dan alat pemberi isyarat lalu lintas yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a berupa perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk harus ditetapkan oleh:
a. gubernur untuk jalan provinsi; dan
b. bupati/walikota untuk jalan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
