Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat yang digunakan untuk pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. tidak mampu melakukan pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor; b. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang penguji dengan kompetensi Pelaksana Lanjutan/Penyelia dan 1 (satu) orang penguji dengan kompetensi Pemula/Pelaksana; dan c. memiliki gedung pengujian kendaraan bermotor yang memenuhi standar minimal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Pasal.id