Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat yang digunakan untuk pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak mampu melakukan pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor;
b. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang penguji dengan kompetensi Pelaksana Lanjutan/Penyelia dan 1 (satu) orang penguji dengan kompetensi Pemula/Pelaksana; dan
c. memiliki gedung pengujian kendaraan bermotor yang memenuhi standar minimal.
Koreksi Anda
