Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditempatkan pada jalan provinsi. (2) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditempatkan pada jalan kabupaten/kota. (3) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditempatkan dengan kriteria sebagai berikut: a. jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan; b. jalan yang rawan bencana; c. jalan yang menuju lokasi pariwisata; d. jalan yang dilalui angkutan umum; dan/atau e. jalan yang memiliki potensi kemacetan.
Koreksi Anda