Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditempatkan pada jalan provinsi.
(2) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditempatkan pada jalan kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditempatkan dengan kriteria sebagai berikut:
a. jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan;
b. jalan yang rawan bencana;
c. jalan yang menuju lokasi pariwisata;
d. jalan yang dilalui angkutan umum; dan/atau
e. jalan yang memiliki potensi kemacetan.
Koreksi Anda
