Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Fasilitas keselamatan lalu lintas jalan dan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) harus sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam:
1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan;
2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2006;
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; dan
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda
