Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas keselamatan lalu lintas jalan dan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) harus sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2006; 3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan; 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; dan 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Pasal.id