Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat untuk pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan meliputi:
a. marka jalan;
b. rambu lalu lintas;
c. pagar pengaman jalan;
d. alat pemberi isyarat lalu lintas;
e. delineator;
f. paku jalan, dan/atau
g. cermin tikungan.
(3) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat untuk pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk:
a. pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan meliputi:
1. marka jalan;
2. rambu lalu lintas;
3. pagar pengaman jalan;
4. alat pemberi isyarat lalu lintas;
5. delineator;
6. paku jalan; dan/atau
7. cermin tikungan; dan/atau
b. pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
