Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (2) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat untuk pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan meliputi: a. marka jalan; b. rambu lalu lintas; c. pagar pengaman jalan; d. alat pemberi isyarat lalu lintas; e. delineator; f. paku jalan, dan/atau g. cermin tikungan. (3) DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat untuk pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk: a. pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan lalu lintas jalan meliputi: 1. marka jalan; 2. rambu lalu lintas; 3. pagar pengaman jalan; 4. alat pemberi isyarat lalu lintas; 5. delineator; 6. paku jalan; dan/atau 7. cermin tikungan; dan/atau b. pengadaan, peningkatan, atau perawatan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Pasal.id