Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm9 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat.
Koreksi Anda
