Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat areal yang dikuasai pihak lain, pemanfaatannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
