Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, di dahului dengan studi lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm89 Tahun 2013 | Pasal.id