Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, sebagai berikut:
a. jangka pendek, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015;
b. jangka menengah, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2020;
c. jangka panjang, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2030;
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Fasilitas Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Dokumen Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
