Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Batas kebutuhan lahan daratan dan areal perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digambarkan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat seperti tercantum dalam Dokumen Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
