Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm89 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm89 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TEGAL PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi, dan pemerintahan www.djpp.kemenkumham.go.id lainnya serta pengembangannya dibutuhkan areal daratan seluas 121,4035 Ha dan areal perairan seluas 11,8663 Ha. (2) Kebutuhan areal daratan sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas: a. daratan eksisting Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah seluas 113,0365 Ha terdiri atas: 1. dermaga beton 1 tahun 1980 seluas 0,132 Ha; 2. dermaga 2 seluas 0,26 Ha; 3. dermaga beton pelayaran rakyat tahun 1996 seluas 0,1 Ha; 4. fasilitas penumpukan seluas 0,084 Ha; 5. lapangan penumpukan lini I seluas 0,28 Ha; 6. tanah darat seluas 112 Ha; 7. bangunan pertokoan seluas 0,097 Ha; 8. bangunan mesjid dan perkantoran tahun 1996 seluas 0,0835 Ha. b. daratan untuk pengembangan Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah seluas 8,367 Ha terdiri atas: 1. reklamasi tahap pertama seluas 1,352 Ha; 2. dermaga general cargo seluas 0,028 Ha; 3. trestle general cargo seluas 0,024 Ha; 4. kantor pelabuhan seluas 0,03 Ha; 5. gudang genset seluas 0,012 Ha; 6. gudang general cargo seluas 0,04 Ha; 7. fasilitas layanan bahan bakar minyak kapal seluas 0,036 Ha; 8. fasilitas layanan air kapal seluas 0,036 Ha; 9. fasilitas pengolahan limbah seluas 0,036 Ha; 10. pengukuhan area pengembangan seluas 0,3155 Ha; 11. pembangunan talud seluas 0,0405 Ha; 12. reklamasi tahap kedua seluas 3,336 Ha; 13. pengukuhan area pengembangan seluas 3,081 Ha. (3) Kebutuhan areal perairan Pelabuhan Tegal, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. areal sandar kapal seluas 0,4269 Ha; b. area labuh tunggu seluas 0,6858 Ha; www.djpp.kemenkumham.go.id c. area alih muat seluas 1,7871 Ha; d. area kapal mati seluas 1,7871 Ha; e. area keadaan darurat seluas 3,5897 Ha; f. area percobaan berlayar seluas 3,5897 Ha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm89 Tahun 2013 | Pasal.id