Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN DI LINTAS MERAK-BAKAUHENI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan penyeberangan yang telah memiliki persetujuan pengoperasian kapal pada lintas MerakBakauheni wajib mengoperasikan kapal dengan ukuran paling sedikit 5.000 GT dalam waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda