Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2014 tentang PENGATURAN UKURAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN DI LINTAS MERAK-BAKAUHENI
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan penyeberangan yang telah memiliki persetujuan pengoperasian kapal pada lintas MerakBakauheni wajib mengoperasikan kapal dengan ukuran paling sedikit 5.000 GT dalam waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
