Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan analisa dan evaluasi rute dan jaringan setiap tahun dan diumumkan ke publik. (2) Direktur Jenderal melakukan analisa dan evaluasi rute perintis setiap tahun. (3) Analisa dan evaluasi rute perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk dipertahankan, ditutup, atau dijadikan rute komersial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Pasal.id