Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan analisa dan evaluasi rute dan jaringan setiap tahun dan diumumkan ke publik.
(2) Direktur Jenderal melakukan analisa dan evaluasi rute perintis setiap tahun.
(3) Analisa dan evaluasi rute perintis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk dipertahankan, ditutup, atau dijadikan rute komersial.
Koreksi Anda
