Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha angkutan udara niaga nasional dapat mengusulkan untuk melayani suatu rute atau beberapa rute di luar rute yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini, dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Persetujuan pelaksanaan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal akan ditetapkan sebagai bagian dari jaringan penerbangan.
Koreksi Anda
