Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemanfaatan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Peta jaringan dan rute dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Pasal.id