Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Struktur rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemanfaatan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Peta jaringan dan rute dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
