Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. rute sangat padat; b. rute padat; c. rute kurang padat; dan d. rute tidak padat. (2) Rute sangat padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan jumlah penumpang lebih dari 2.000.000 (dua juta) orang per tahun. (3) Rute padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan jumlah penumpang lebih dari dari 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) sampai dengan 2.000.000 (dua juta) orang per tahun. (4) Rute kurang padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan jumlah penumpang lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) orang per tahun. (5) Rute tidak padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan jumlah penumpang kurang dari atau sama dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) orang per tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Pasal.id