Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rute perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman;
b. untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah;
dan/atau
c. untuk mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
(2) Prosedur dan tata cara penetapan rute perintis diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
