Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rute perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman; b. untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah; dan/atau c. untuk mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara. (2) Prosedur dan tata cara penetapan rute perintis diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Pasal.id