Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rute utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, berfungsi sebagai penghubung antar bandar udara pengumpul yang:
a. berskala primer;
b. berskala sekunder; dan
c. berskala tersier.
(2) Rute pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, berfungsi sebagai penunjang rute utama yang menghubungkan:
a. bandar udara pengumpul dengan bandar udara pengumpan; dan
b. antar bandar udara pengumpan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rute perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, berfungsi menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Koreksi Anda
