Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rute utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, berfungsi sebagai penghubung antar bandar udara pengumpul yang: a. berskala primer; b. berskala sekunder; dan c. berskala tersier. (2) Rute pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, berfungsi sebagai penunjang rute utama yang menghubungkan: a. bandar udara pengumpul dengan bandar udara pengumpan; dan b. antar bandar udara pengumpan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Rute perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, berfungsi menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Koreksi Anda