Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Struktur rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibagi berdasarkan:
a. rute utama;
b. rute pengumpan; dan
c. rute perintis.
Koreksi Anda
