Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur rute penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, dibagi berdasarkan: a. rute utama; b. rute pengumpan; dan c. rute perintis.
Koreksi Anda