Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. permintaan jasa angkutan udara; b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan; c. fasilitas bandar udara yang sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan; d. terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara; e. pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; dan f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri. (2) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kepentingan nasional; b. permintaan jasa angkutan udara; c. potensi pariwisata, industri dan perdagangan; d. keterpaduan intra dan antarmoda; dan e. potensi ekonomi daerah.
Koreksi Anda