Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. permintaan jasa angkutan udara;
b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan;
c. fasilitas bandar udara yang sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan;
d. terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara;
e. pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; dan
f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri.
(2) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan nasional;
b. permintaan jasa angkutan udara;
c. potensi pariwisata, industri dan perdagangan;
d. keterpaduan intra dan antarmoda; dan
e. potensi ekonomi daerah.
Koreksi Anda
