Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan kumpulan rute dalam negeri, yang dibedakan berdasarkan:
a. struktur rute penerbangan; dan
b. pemanfaatan rute penerbangan.
(2) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, merupakan kumpulan rute luar negeri yang ditetapkan berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
