Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2013 tentang JARINGAN DAN RUTE PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, merupakan kumpulan rute dalam negeri, yang dibedakan berdasarkan: a. struktur rute penerbangan; dan b. pemanfaatan rute penerbangan. (2) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, merupakan kumpulan rute luar negeri yang ditetapkan berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm88 Tahun 2013 | Pasal.id