Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
WD di lingkungan Kementerian yang tidak menyampaikan laporan dan sesuai jadwal waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda