Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
WD di lingkungan Kementerian yang tidak menyampaikan laporan dan sesuai jadwal waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
