Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Setiap laporan rutin yang disampaikan harus sesuai dengan jadwal waktu yang akan ditentukan oleh PSW.
Koreksi Anda
