Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap laporan rutin yang disampaikan harus sesuai dengan jadwal waktu yang akan ditentukan oleh PSW.
Koreksi Anda