Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Setiap wali data wajib menyampaikan laporan secara berjenjang kepada wali data diatasnya melalui kontak personil masing-masing sampai ke jenjang PSW.
Koreksi Anda
