Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pengendalian semua kegiatan pengumpulan dan pengolahan data operasional serta penyajian informasi dilaksanakan di setiap jenjang WD sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
