Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengolahan data disimpan dan menjadi tanggung jawab sesuai dengan jenjang wali data masing-masing. (2) Data yang sudah divalidasi secara berjenjang akan disatukan dalam data warehouse Kementerian Perhubungan yang menjadi tanggung jawab PSW.
Koreksi Anda