Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengolahan data disimpan dan menjadi tanggung jawab sesuai dengan jenjang wali data masing-masing.
(2) Data yang sudah divalidasi secara berjenjang akan disatukan dalam data warehouse Kementerian Perhubungan yang menjadi tanggung jawab PSW.
Koreksi Anda
