Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi disajikan dan dipublikasikan menurut jenjang organisasi masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (2) Penyajian dan Publikasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui berbagai media.
Koreksi Anda