Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi disajikan dan dipublikasikan menurut jenjang organisasi masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(2) Penyajian dan Publikasi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui berbagai media.
Koreksi Anda
