Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pengolahan data dapat dilakukan pada setiap jenjang sesuai dengan kebutuhan unit kerja masing-masing dan hasilnya disampaikan kepada PSW.
Koreksi Anda
