Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengolahan data dapat dilakukan pada setiap jenjang sesuai dengan kebutuhan unit kerja masing-masing dan hasilnya disampaikan kepada PSW.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Pasal.id