Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dilaksanakan secara komputerisasi (program aplikasi). (2) Disetiap jenjang WD, WDK, SWD diadakan validasi oleh petugas yang ditunjuk sebagai kontak personil oleh Kepala Unit pada WD, WDK, SWD masing-masing. (3) Pengumpulan data dengan komputer wajib dilaksanakan secara on-line. (4) Pengumpulan data dengan komputer dapat dilaksanakan secara Batch System, sepanjang jaringan komunikasi dan informasi tidak memungkinkan.
Koreksi Anda