Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data operasional sektor perhubungan di tingkat daerah dilaksanakan oleh WD Direktorat Jenderal dan Badan secara berkala dan berjenjang disampaikan kepada SWD masing-masing.
(2) Dinas Perhubungan dapat menjadi bagian dari alur data dan informasi Kementerian Perhubungan setelah dibuat Kesepakatan antara Dinas Perhubungan dengan PSW.
Koreksi Anda
