Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data operasional sektor perhubungan di tingkat daerah dilaksanakan oleh WD Direktorat Jenderal dan Badan secara berkala dan berjenjang disampaikan kepada SWD masing-masing. (2) Dinas Perhubungan dapat menjadi bagian dari alur data dan informasi Kementerian Perhubungan setelah dibuat Kesepakatan antara Dinas Perhubungan dengan PSW.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Pasal.id