Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data perhubungan di tingkat pusat dilakukan oleh unit-unit SWD di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan. (2) Pengumpulan data dilakukan untuk menghimpun semua data yang diperlukan di tingkat pusat dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan data dan informasi. (3) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meliputi data pemerintahan, pembangunan, pengusahaan, data operasional dan data sektor lain yang terkait. (4) WD, WDK dan SWD di lingkungan Kementerian yang tidak mengumpulkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Pasal.id