Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Antara PSW dengan SWD, WD dan WDK di Lingkungan Kementerian Perhubungan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif dalam pengumpulan, pengolahan data dan informasi, dan bersifat pengawasan dalam pembinaan teknis operasional di bidang teknologi informasi sebagaimana digambarkan dalam Lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Pasal.id