Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SWD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat terdiri dari : a. SWD I; dan b. SWD II. (2) SWD I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila dalam lingkungannya tidak terdapat SWD lainnya. SWD II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, apabila Unit Eselon II yang bersangkutan dibawah koordinasi Eselon II sebagai SWD I.
Koreksi Anda