Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh PUSDATIN. (2) SWD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit Eselon II Biro/Direktorat/Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Pusat/ Sekretariat Inspektorat Jenderal/Inspektur dan Mahkamah Pelayaran. (3) WD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis baik Eselon II, III, IV, V, operator transportasi dan cabang BUMN transportasi. (4) WDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Eselon II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Pasal.id