Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) PSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh PUSDATIN.
(2) SWD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit Eselon II Biro/Direktorat/Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Pusat/ Sekretariat Inspektorat Jenderal/Inspektur dan Mahkamah Pelayaran.
(3) WD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis baik Eselon II, III, IV, V, operator transportasi dan cabang BUMN transportasi.
(4) WDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Eselon II.
Koreksi Anda
