Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dilaksanakan secara berjenjang menggunakan skema kelembagaan yang terdiri dari : a. PSW; b. SWD; c. WD; dan d. WDK (2) Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alur sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Pasal.id