Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm88 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm88 Tahun 2011 tentang ALUR DATA DAN INFORMASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dilaksanakan secara berjenjang menggunakan skema kelembagaan yang terdiri dari :
a. PSW;
b. SWD;
c. WD; dan
d. WDK
(2) Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alur sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Peraturan ini.
Koreksi Anda
