Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan diJakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 87 Tahun 2014 Tanggal : 17 Desember 2014
FORMULIR PELAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI BERUPA BARANG YANG MUDAH BUSUK/RUSAK ATAU DALUWARSA Kepada Yth,.........................(Tim Unit Pengendalian Gratifikasi) Sesuai dengan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, saya yang bertandatangan dibawah ini melaporkan dan menyerahkan Penerimaan Gratifikasi sebagai berikut :
Nama Pelapor : ........................................
NIP : ........................................
Unit Kerja : ........................................
Jabatan : ........................................
No Tanggal Penerimaan Bentuk Penerimaan Jumlah Nilai Pemberi Keterangan Jakarta, .........
Yang melaporkan/Penerima, Mengetahui, Penerima Laporan, .................................
....................................
..................................
Keterangan:
- Mengetahui : Atasan Langsung - Penerima Laporan : Tim UPG Ditetapkan diJakarta pada tanggal 17 Desember 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, IGNASIUS JONAN
Koreksi Anda
