Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan terhadap pelaporan gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan penghargaan atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
