Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan terhadap pelaporan gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan penghargaan atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Pasal.id