Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal status kepemilikan gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang ditetapkan menjadi milik negara, wajib diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak status kepemilikan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Pasal.id