Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm87 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm87 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal status kepemilikan gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang ditetapkan menjadi milik negara, wajib diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak status kepemilikan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
